Seminar Uji Kritis Terhadap RUU Cipta Kerja: Mengamcam Tatanan Hukum Yang Dibangun Dalam Konstititusi
12 Mei 2020, 17:14:15 Dilihat: 466x

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengamcam tatanan hukum yang telah lama dibangun dalam Konstitusi. Hal itu disampaikan Dr. Moh. Saleh, SH, MH dalam Seminar Nasional (virtual) “Uji Kritis Terhadap RUU Cipta Kerja Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama pada hari Selasa (21/04/2020) siang.
Seminar tersebut menghadirkan narasumber Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum (Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama), Dr. Moh. Saleh, SH, MH (Pakar Hukum Konstitusi Universitas Narotama), dan Dr. Nynda Fatmawati O, SH, MH (Dosen FH Universitas Narotama), dengan moderator Bambang Arwanto, SH, MH.
Moh. Saleh yang membahas RUU Cipta Kerja Dalam Perspektif Hukum Tata Negara mengatakan, banyak sekali Norma hukum dalam RUU Cipta Kerja yang melanggar prinsip hukum dan konsep hukum. RUU Cipta Kerja yang seharusnya dibangun untuk lebih meningkatkan standar hidup layak bagi pekerja/buruh, malah semakin memperburuk nasib mereka dengan banyak menghilangkan hak-hak pengupahan dan hak-hak normatif lainnya.
“Hal itu mengindikasikan bahwa RUU Cipta Kerja tidak berpihak pada kepentingan rakyat, tetapi sebagai media penghambaan pemerintah terhadap investor atau kaum pemodal asing,” kata Moh. Saleh.
Sedangkan Habib Adjie lebih melihat dari perspektif kebijakan pendirian badan usaha dalam RUU Cipta Kerja. Menurutnya, perubahan yang substansi dalam RUU Cipta Kerja antara lain menghidupkan kembali Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk penyelengaraan pendidikan oleh swasta (masyarakat), pendirian Koperasi Primer hanya (minimal) 3 orang saja, untuk perseroan UMKM dan Usaha Kecil dan Menengah bisa didirikan dengan pernyataan oleh satu orang saja, Badan Usaha Milik Desa (desa) ditegaskan sebagai badan hukum.
Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektoral yang dilakukan secara parsial tidak efektif dan efisien untuk menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum melalui pembentukan Undang-Undang dengan menggunakan metode `omnibus law` yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.
Sementara itu, Nynda Fatmawati menilai RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang `grasa grusu` (tergesa-gesa/gegabah) yang akhirnya banyak pihak menyayangkan draft RUU ini. Lebih disesalkan karena usaha untuk mengesahkannya tetap berjalan di saat RUU ini masih menjadi kontroversi dan di sisi lain masyarakat harus mematuhi himbauan pemerintah untuk beraktivitas di rumah saja. Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur tentang asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, diantaranya kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Nynda Fatmawati menambahkan, banyaknya kritik dan penolakan salah satunya karena perumusannya tidak tepat. Kalau memang undang-undang ini diistilahkan sebagai “undang-undang sapu jagat” maka seharusnya isinya dapat menjadi solusi untuk banyak masalah yang berkaitan dengan aturan (atau penerapan aturan) yang lama. Atau setidaknya muncul inovasi yang membuat aturan lama semakin mutakhir mengikuti perkembangan jaman. Selain itu, tidak semua bidang ideal untuk “diindustrialisasi”, ada nilai bangsa, visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya dan jauh lebih baik jika tidak dimentahkan. Memaksakan untuk mengesahkan RUU menimbulkan pertanyaan tentang urgensinya.
“Menggunakan alasan `toh nantinya dapat diajukan pembatalan di Mahkamah Konstitusi` sama sekali tidak bijaksana dan mencederai kepercayaan dan harapan masyarakat yang telah memilih orang-orang yang dianggap mampu mewakili mereka,” terang Nynda Fatmawati. [UN]
FOTO: Seminar Nasional (virtual) “Uji Kritis Terhadap RUU Cipta Kerja Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana”.
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.