Spanduk "Selamat Ramadan" Para Caleg Melanggar Aturan
17 Juli 2013, 09:40:14 Dilihat: 554x
Timotius Aprianto - Okezone Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
SEMARANG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwasalu) Kota Semarang menegur sejumlah calon anggota legislatif yang memasang spanduk atau poster berisi ucapan Selamat Ramadan.
Ketua Panwaslu Kota Semarang, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan, sejak awal bulan puasa, banyak spanduk dipasang Semarang berisi ucapan Selamat Berpuasa, Selamat Datang Ramadhan, dan sejenisnya.
“Dipastikan menjelang Idul Fitri akan semakin banyak lagi pemasangan spanduk berisi ucapan Selamat Hari Raya,”ujar Sari, Selasa (16/7/2013).
Menurutnya, spanduk-spanduk itu melanggar Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2012, karena dipasang di tempat-tempat terlarang yakni, jembatan, sempadan sungai, taman kota, pohon, tiang listrik atau telefon. Selain itu banyak spanduk juga dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit atau klinik kesehatan, dan kantor pemerintah.
“Kami imbau pemasangan spanduk berisi ucapan Selamat Puasa atau Idul Fitri dipasang yang tertib. Jangan di tempat larangan,” ujarnya usai melakukan penertiban bendera Partai NasDem yang dipasang di tempat larangan.
Dia menegaskan, pihaknya telah mengirim surat ke seluruh parpol dengan dilampiri berkas Perwali 40/2012 agar dijadikan pedoman memberitahu para calegnya. Dalam surat tersebut disampaikan pula imbauan agar memindah spanduk-spanduk yang saat ini berada di lokasi yang dilarang.
“Kami menyurati seluruh parpol agar memperhatikan lokasi larangan. Pada Sabtu-Senin nanti kami lakukan penertiban,” tuturnya.
Ananingsih juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan bila ada atribut parpol yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
(tbn)