Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati
17 Februari 2020, 09:00:00 Dilihat: 1003x

Jakarta -- Akbar Al Farizi (34) dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Palembang, Kamis (13/2). Akbar merupakan otak pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Sofyan (45) sopir taksi online di Palembang, Sumatra Selatan pada 29 Oktober 2018.
Ketua Majelis Hakim Efrata mengatakan Akbar secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.
"Vonis hukuman pidana mati," ujar hakim seraya mengetuk palu.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa mempertimbangkan akan menerima putusan tersebut atau akan banding ke pengadilan tinggi.
Hukuman mati yang diterima Akbar serupa dengan yang diterima oleh dua rekannya yakni Acundra dan Ridwan. Acundra dan Ridwan telah menjalani sidang setahun lebih awal dari Akbar karena berbeda waktu penangkapan. Sementara satu pelaku lainnya yang di bawah umur, FR, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, separuh dari hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak.
Selama persidangan, Akbar fokus mendengarkan putusan yamg dibacakan hakim dengan saksama. Hampir tanpa ekspresi yang terlihat dari raut wajahnya. Ruangan sidang dipenuhi pihak keluarga korban dan sesama sopir taksi online.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang Purnama Sofyan mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim sesuai sengan tuntutan pihaknya. Dari fakta persidangan, terungkap Akbar telah merencanakan perampokan sopir taksi online secara matang. Bahkan sebelum korban dibunuh, Akbar dan tiga temannya sempat mengincar dua korban lain namun gagal.
"Hukuman maksimal diberikan kepada para terdakwa sebagai efek jera untuk pelaku lain yang ingin melakukan aksi serupa. Ini juga untuk melindungi sopir taksi online bisa kembali bekerja secara aman. Kita harapkan kejadian ini tak terulang lagi," ujar dia.
Fitriani (43) istri dari korban mengaku merasa lega dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman mati kepada pelaku pembunuhan suaminya tersebut.
"Terima kasih untuk semua penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim. Kami keluarga sangat puas dengan vonis mati ini," ujar dia.
Akbar bersama tiga komplotannya merampok dan membunuh Sofyan pada 29 Oktober 2018. Sofyan mendapat pesanan taksi online dari pelaku untuk mengantar dari kawasan KM 5 menuju Simpang Tanjung Api-api Palembang. Korban dieksekusi usai berhenti di tempat tujuan.
Kemudian para pelaku membawa mobil beserta jenazah korban ke Kabupaten Musi Rawas untuk dibuang. Jenazah Sofyan dibuang ke hutan di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel beberapa pekan kemudian. Dalam waktu kurang dari 24 jam dari penemuan jenazah, ketiga pelaku yakni Acundra, Ridwan, dan FR ditangkap.
Sementara Akbar diringkus pada 21 Agustus 2019 setelah 10 bulan buron. Akbar dibekuk saat berada di tempat persembunyiannya di Muara Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.