DJP Ingatkan Lembaga Keuangan Lapor Sebelum Akhir Februari
15 Februari 2018, 03:57:02 Dilihat: 357x
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan lembaga jasa keuangan untuk mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu ke DJP paling lambat akhir Februari 2018.
Hal ini terkait dengan kewajiban untuk menyerahkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp1 miliar paling lambat 30 April 2018 sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan tata cara pendaftaran lembaga jasa keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 yang terbit pada 5 Februari 2018 lalu.
Dalam formulir pendaftaran, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Khusus bagi lembaga keuangan, pelapor juga harus menyampaikan identitas dan kontak detail dari petugas pelaksana.
Petugas pelaksana merupakan petugas lembaga keuangan yang akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala.
Guna mendukung pelaksanaan pendaftaran tersebut, DJP menggelar sosialisasi Perdirjen PER-04/PJ/2018 di Aula CBB Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 350 pelaku lembaga jasa keuangan, diantaranya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Asuransi, Bappepti, dan Pegadaian.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"(Sosialisasi) ini urgent karena sesuai PMK 73/2017, batas waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak 28 Februari ini, jadi 2 minggu lagi," ujar Yoga di sela acara sosialisasi Perdirjen PER-04/PJ/2018 di Gedung Mar`ie Muhammad DJP, Rabu (14/2).
Setelah terdaftar, laporan berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh DJP. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya.
Khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka perjanjian internasional, laporan disampaikan paling lambat 1 Agustus tahun kalender berikutnya.
Yoga menambahkan pendaftaran ini bersifat administratif. Sesuai UU Nomor 9/2018, jika lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria tidak melapor maka lembaga jasa keuangan dapat dikenakan sanksi maksimal 1 tahun pidana dan denda Rp1 miliar.
Portal pendaftaran lembaga jasa keuangan sendiri masih dalam tahap penyempurnaan dan diharapkan bisa segera diluncurkan.
"Mungkin (portal pendaftaran) minggu depan baru bisa digunakan. Sekarang masih diujicoba makanya belum bisa didemokan," ujar Kepala Sub Direktorat dan Analisis (Kasubdit) Analisis dan Sistem Informasi DJP Eka Damayanti di tempat yang sama.
Khusus untuk portal penyampaian laporan terkait informasi keuangan (exchange of information/EoI), baik berdasarkan permintaan (request) maupun otomatis ditargetkan bisa digunakan sebelum April 2018.
Selanjutnya, sosialisasi peraturan wajib lapor bagi lembaga jasa keuangan atas data nasabah domestik saldo rekening Rp 1 miliar akan berlangsung di seluruh Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (lav/bir)