OJK Beberkan Tiga Tahap Percepatan Transformasi IKNB
18 Desember 2020, 09:00:00 Dilihat: 437x
Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan tiga tahap dalam proses percepatan transformasi dan reformasi industri keuangan nonbank (IKNB). Pertama, pengembangan dan pengaturan IKNB.
Deputi Komisioner Bidang IKNB OJK Muhammad Ichsanuddin mengatakan OJK akan membongkar aturan IKNB yang berlaku saat ini. Salah satunya, soal manajemen risiko teknologi informasi di IKNB.
"Kami juga perjelas status pengawasan bagi IKNB," kata Ichsanuddin dalam acara Industri dan Reformasi Pengawasan IKNB di Masa Pandemi, Senin (14/12).
Selain itu, OJK juga akan mendorong terciptanya undang-undang (uu) soal penjaminan polis. Ia bilang OJK sedang berkoordinasi dengan pemerintah.
"Yang selama ini semua masyarakat sering terkaget-kaget mendengar ada beberapa perusahaan asuransi konon gagal bayar, kami ingin seperti perbankan, ada uu penjamin polis," papar Ichsanuddin.
Kedua, modifikasi pengaturan di sektor IKNB. Ichsanuddin menyatakan beleid di sektor IKNB terbilang banyak, dari mulai asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun (dapen), dan lembaga lain seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
"Karena industri banyak, kami juga perlu modifikasi pengaturan IKNB. UU banyak, asuransi sendiri, dapen sendiri, perusahaan penjaminan sendiri, bahkan lembaga ekspor punya uu sendiri," terang Ichsanuddin.
Selain itu, OJK juga akan meningkatkan pengawasannya. Ichsanuddin mengklaim hal itu sudah mulai dilakukan dengan pemberian sanksi dan pencabutan izin usaha oleh OJK.
"Ini bagian dari law enforcement," imbuh dia.
Ketiga, pengembangan infrastruktur IKNB. Hal ini agar bisnis IKNB bisa lebih luas dan diterima masyarakat.
"Kami mau reformasi IKNB agar lebih luwes. Kami juga adaptasi berbagai perkembangan zaman. Sistem informasi kami kembangkan," jelas Ichsanuddin.
Sumber : cnnindonesia.com