Jakarta -- Kepala Kantor Pos Padang Sartono mengatakan bea meterai Rp10 ribu berlaku mulai 1 Januari 2021 untuk transaksi di atas Rp5 juta. Namun, selama masa transisi, yaitu 1 Januari-31 Desember 2021, bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tetap bisa digunakan.
Penggunaannya, kata Sartono, mengkombinasikan kedua meterai Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi senilai Rp9.000 untuk transaksi di atas Rp5 juta.
Sementara, untuk transaksi di bawah Rp5 juta tidak akan dikenakan biaya meterai sesuai peraturan baru, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai.
"Selama masa transisi, meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengkombinasikan kedua meterai minimal senilai Rp9.000," jelasnya, mengutip Antara, Rabu (6/1).
Adapun untuk meterai Rp10 ribu, lanjut Sartono, masih belum diedarkan karena masih menunggu instruksi Kementerian Keuangan.
"Meterai tersebut (Rp10 ribu) sudah sampai di kantor pos, namun kami belum bisa menjualnya karena menunggu instruksi Kementerian Keuangan," imbuh dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya masyarakat yang akan menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dapat menempelkan kombinasi meterai secara sejajar atau horizontal. Tidak boleh menempel dengan cara menindih.
Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kantor pos juga tidak melayani pengembalian meterai bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000. Alasannya, meterai yang keluar dari kantor pos dianggap sudah terjual dan langsung disetorkan ke rekening DJP.
Sumber : cnnindonesia.com