Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kunci pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19 adalah investasi. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas.
"Berkaitan dengan pemulihan ekonomi, kuncinya adalah di investasi karena APBN kita tidak memungkinkan untuk seluruh pembangunan ini di-cover dari anggaran APBN," ujar Jokowi dalam Ratas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi, Rabu (6/1).
Untuk itu, ia kembali mengingatkan kementerian dan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak menghambat investasi.
"Yang kami inginkan kementerian/lembaga pemda, itu memberikan pelayanan yang cepat dan baik kepada investasi," ujarnya.
Khusus untuk investasi besar, ia juga menitipkan agar ditangani sendiri oleh para gubernur sehingga betul-betul bisa direalisasikan di lapangan.
Di saat yang sama, ia juga meminta kepada semua pihak untuk bekerja keras mengendalikan pandemi virus corona.
"Kunci pemulihan ekonomi adalah bagaimana kita bisa usaha keras, kerja keras dalam rangka bisa menghentikan dan mengendalikan covid," ujarnya.
Bentuk Lembaga Pengelola Investasi
Jokowi juga menyinggung kesenjangan antara kemampuan pendanaan domestik dan kebutuhan pembiayaan nasional. Kesenjangan terjadi karena tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan, sementara defisit anggaran kian meningkat, dan kapasitas pembiayaan dari pelat merah pun terbatas.
Oleh karena itu, pemerintah harus melirik skema pembiayaan lain, salah satunya yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Memperkenalkan SWF kepada para Gubernur, Jokowi ingin para kepala daerah membantu pelaksanaan di lapangan agar investasi bisa berjalan cepat.
"Kita memiliki sebuah terobosan dalam rangka pembiayaan nasional kita, tidak hanya tergantung pada APBN, tidak tergantung hanya dari bantuan pinjaman tapi juga akan memiliki satu instrumen lagi yaitu Sovereign Wealth Fund yang namanya adalah Indonesia Investment Authority," terang dia.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan modal awal LPI sebesar Rp75 triliun. Tahun lalu, pemerintah menyuntik modal LPI sebesar Rp15 triliun.
Sumber : cnnindonesia.com