OJK Rilis Aturan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah
14 Januari 2021, 09:00:00 Dilihat: 472x

Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa meminta pengembalian keuntungan tidak sah dari pihak-pihak yang melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hal ini tertuang di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Aturan tersebut diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 29 Desember 2020.
Dalam beleid itu dijelaskan, penetapan pengembalian keuntungan yang tidak sah akan disampaikan OJK ke publik melalui situs resmi maupun media massa. Penyampaian diberikan berupa perintah tertulis yang harus ditaati oleh pihak-pihak yang diwajibkan mengembalikan keuntungan tidak sah itu.
"Penetapan pengembalian keuntungan tidak sah dikenakan bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif," ungkap Pasal 3 POJK tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).
Dalam publikasinya, OJK akan memaparkan peraturan perundangan di bidang pasar modal yang dilanggar oleh pihak tertentu sebagai dasar pengembalian keuntungan tidak sah. Demikian halnya dengan waktu, ringkasan, dan jumlah pengembalian keuntungan tidak sah.
Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dapat menggunakan aset tetap pihak yang bersangkutan. Misalnya tanah, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta dokumen kepemilikan yang sah dan surat kuasa subtitusi kepada OJK untuk pelepasan aset.
Namun, OJK juga bisa menolak aset tetap yang ditawarkan bila dianggap tidak sesuai.
Bila ada pemindahan aset sebelum proses selesai, maka OJK bisa meminta lembaga penyimpan aset hingga lembaga keuangan untuk memblokir pemindahan dan rekening pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, aset tersebut hanya bisa digunakan untuk pengembalian keuntungan tidak sah kepada OJK.
Selanjutnya, pihak yang sudah diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah itu harus menunjuk penyedia rekening dana untuk mengembalikan dana ke OJK paling lambat 30 hari sejak ditetapkan.
"Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dilakukan melalui rekening dana yang disediakan oleh penyedia rekening dana," jelas Pasal 5 ayat 3.
Bila pihak yang berkewajiban membayar pengembalian keuntungan tidak sah tidak membayar sesuai jangka waktu, maka OJK akan memberikan surat teguran pertama dan kedua secara berkala dengan jeda 30 hari dari masing-masing penerbitan surat.
Apabila pembayaran tidak juga dilakukan usai penerbitan surat teguran kedua, maka OJK bisa menindaklanjuti masalah ini ke tahap penyidikan, gugatan perdata, hingga pengajuan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Lebih lanjut, dana yang diterima OJK tidak bisa digunakan menjadi modal untuk pelaksanaan kegiatan operasional regulator. Namun, dana dapat dikumpulkan menjadi Dana Kompensasi Kerugian Investor.
Dana ini bisa digunakan untuk rencana biaya operasional dari pelaksanaan program Dana Kompensasi Kerugian Investor yang akan digunakan untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal. Kepastian pembentukan program akan disampaikan lebih lanjut oleh OJK di situs resmi dan media massa.
Kendati begitu, seluruh aturan baru dari OJK ini baru berlaku pada 1 Juli 2021 atau enam bulan sejak diundangkan pada 30 Desember 2020.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.