Jakarta -- Pemerintah telah menetapkan 22 bank syariah yang tergabung dalam Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Wakif atau pihak yang menyetorkan wakaf uang dapat memilih salah satu dari ke-22 bank syariah tersebut.
Adapun bank syariah yang dimaksud ialah Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BTN Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Bukopin, dan Bank Danamon Syariah.
Lalu, Bank DKI Syariah, BPD Yogyakarta Syariah, BPD Jawa Tengah Syariah, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Kepri Riau Syariah, BPD Jawa Timur Syariah, Bank Sumatera Utara Syariah, dan Bank CIMB Niaga Syariah.
Kemudian, Bank Panin Dubai Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BJB Syariah, Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah, BPRS HIK (Harta Insan Karimah), dan Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh menyebut tahap pertama dalam mewakafkan uang yaitu memilih salah satu dari bank syariah yang ditunjuk pemerintah untuk menerima wakaf umat.
Jika uang akan diwakafkan lewat daring, wakif dapat mentransfer uang wakaf ke nomor rekening LKS PWU yang dipilih. Kemudian, konfirmasi ke LKS PWU terkait atau hubungi BWI Call Service di (021) 87799232, (021) 87799311.
Namun, wakaf juga bisa diberikan lewat kantor cabang bank syariah terdekat yang menjadi LKS PWU.
Untuk lembaga sosial tertentu yang memiliki kerja sama dengan BWI, Nuh menyebut wakaf bisa juga disedekahkan lewat lembaga sosial, contohnya kitabisa.com.
"Atau bisa tanya ke lembaga sosial, bisa berwakaf ga? Bisa kirim ke rekening mereka atau bisa kirim wakaf langsung ke rekening BWI," katanya pada webinar online, Jumat (29/1).
Bagi mereka yang ingin mencari tahu lebih lengkap terkait cara mewakafkan uang lewat BWI dapat mengunjungi https://www.layanan.bwi.go.id/. Anda akan diminta untuk membuat akun dengan menginput data diri seperti nama lengkap, nomor KTP, email, dan nomor ponsel.
Untuk diketahui, uang yang diwakafkan nantinya diinvestasikan oleh BWI ke instrumen tertentu yang sesuai dengan nilai syariah. Untung investasi akan digunakan untuk pembangunan sosial dan ekonomi umat. Sementara wakaf pokok tidak berkurang dan akan terus diinvestasikan lewat BWI.
Sumber : cnnindonesia.com