Daftar Pajak Gratis yang Dilanjutkan Hingga 30 Juni 2021
09 Februari 2021, 09:00:00 Dilihat: 411x

Jakarta -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang pemberian insentif bagi wajib pajak yang tengah mengalami tekanan ekonomi akibat virus corona.
Perpanjangan pemberian insentif yang tertuang dalam PMK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak itu dilakukan hingga 30 Juni 2021.
Ada 6 insentif pajak yang pemberiannya diperpanjang dalam beleid itu.
1. PPh Pasal 21
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, insentif diberikan bagi karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat. Terhadap mereka, PPh 21 atau pajak gaji ditanggung negara.
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur dan yang bila disetahunkan jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan golongan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tak dipotong karena kewajibannya sudah ditanggung pemerintah.
2. Pajak UMKM
Insentif ini diberikan kepada pelaku UMKM. Mereka dapat insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen yang ditanggung atau dibayari pemerintah. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu lagi membayar pajak.
Selain itu, pihak yang bertransaksi dengan pelaku UMKM tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini, mereka tak perlu mengajukan surat keterangan PP 23. Mereka cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
3. PPh final jasa konstruksi
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari jasa usaha konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif dilakukan untuk mendukung peningkatan penyediaan air irigasi sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.
4. PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 impor.
5. PPH Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terhutang.
6. PPN
Pengusaha kena pajak berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan kawasan berikat mendapatkan insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan Pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (3/2).
Ia menambahkan pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 atau pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuan sampai dengan 15 Februari 2021.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.