Melihat Penempatan Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan
20 Februari 2021, 09:00:00 Dilihat: 513x
Jakarta -- BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan tingkat pengembalian investasi atau imbal hasil (yield on investment/YOI) turun dalam 10 tahun terakhir. Penurunan ini berdampak pada imbal hasil yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika YOI turun, maka imbal hasil yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan juga semakin kecil. Sebaliknya, bila YOI terus meningkat, artinya imbal hasil yang didapat peserta juga semakin tinggi.
Lihat saja, YOI BPJS Ketenagakerjaan pada 2010 mencapai 12 persen. Namun, pada 2011 turun menjadi 11,57 persen.
Penurunan terus berlanjut hingga menjadi satu digit pada 2018 sampai 2020. Rinciannya, YOI pada 2018 sebesar 8,15 persen, pada 2019 sebesar 6,75 persen, dan 2020 sebesar 7,38 persen.
Naik dan turunnya tingkat imbal hasil BPJS Ketenagakerjaan dipengaruhi oleh bagaimana lembaga itu menginvestasikan dananya. Selain itu, YOI juga dipengaruhi oleh pergerakan pasar, seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan bunga deposito.
Lantas, di mana saja BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana investasinya?
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan total dana yang dikelola dan diinvestasikan pada 2020 sebesar Rp486,38 triliun. Mayoritas dana ditempatkan di surat utang (obligasi) sebesar 64 persen.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana di saham sebesar 17 persen dari total investasi, 10 persen di deposito, 8 persen di reksa dana, dan 1 persen berupa investasi langsung.
Jika dilihat, BPJS Ketenagakerjaan selalu menempatkan sebagian besar dana pengelolaannya di surat utang. Setidaknya, hal itu terlihat sejak 2010.
Pada 2010, dana pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp99,98 triliun. Dana itu ditempatkan di surat utang sebesar Rp39,74 triliun, deposito Rp31,2 triliun, saham Rp21,92 triliun, reksa dana Rp5,61 triliun, properti Rp469 miliar, dan investasi langsung Rp26,67 miliar.
Hal yang sama terjadi pada 2011, mayoritas dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang sebesar Rp111,78 ditempatkan di surat utang. Saat itu, jumlah dana yang diinvestasikan ke instrumen surat utang sebesar Rp46,68 triliun.
Sisanya, BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dananya ke saham sebesar Rp23,43 triliun, reksa dana Rp8,37 triliun, deposito Rp32,86 triliun, properti Rp390,21 miliar, dan investasi langsung Rp30,81 miliar.
Lalu, total dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan naik pada 2012 menjadi Rp132,83 triliun. Dana itu ditempatkan di surat utang sebesar Rp53,51 triliun, deposito Rp41,74 triliun, saham Rp27,43 triliun, reksa dana Rp9,55 triliun, properti Rp369 miliar, dan investasi langsung Rp30,81 miliar.
Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan kembali naik pada 2014 menjadi Rp149,21 triliun. Lembaga itu menginvestasikan dana kelolaan ke surat utang sebesar Rp65,05 triliun, saham Rp31,81 triliun, reksa dana Rp11,76 triliun, deposito Rp40,18 triliun, properti Rp358 miliar, dan investasi langsung Rp30,81 miliar.
Hal ini terus berlanjut hingga 2020. Jumlah dana yang dikelola juga kian meningkat pada tahun lalu.
Sumber : cnnindonesia.com