MUI Beri Fatwa Transaksi Pasar Modal Berprinsip Syariah
23 Februari 2021, 09:00:02 Dilihat: 449x
Jakarta -- PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Fatwa tersebut yakni fatwa DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
Fatwa ini mengatur tentang ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah untuk kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek bersifat ekuitas di Bursa Efek.
Ketentuan ini diberikan kepada KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan. Pasalnya, sangat penting perannya dalam menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi Efek syariah di Bursa Efek.
Direktur Utama KPEI Sunandar mengungkap KPEI mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
"Dengan penerbitan fatwa ini, semoga akan semakin menambah kepercayaan publik terhadap pasar modal syariah di Indonesia dan semakin mendorong investasi sesuai prinsip syariah dengan beragam produk dan layanannya di pasar modal Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/1).
Fatwa ini juga melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya yang telah diterbitkan DSN-MUI yang menjadi dasar berinvestasi sesuai prinsip syariah di pasar modal Indonesia.
Dengan diterbitkannya fatwa ini, maka seluruh rangkaian transaksi pasar modal yang dimulai dari proses transaksi di BEI hingga proses kliring di KPEI sampai dengan penyelesaian di KSEI telah menerapkan prinsip syariah.
Sehingga bisa menjadi acuan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal syariah.
Dengan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir dan potensi investor syariah di Indonesia yang masih sangat besar, diharapkan fatwa DSN-MUI ini dapat mendukung upaya pendalaman pasar untuk meningkatkan basis investor syariah.
Sumber : cnnindonesia.com