Jakarta -- Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi di instrumen aset kripto, bitcoin, meski menggiurkan karena harganya yang melonjak akhir-akhir ini.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Sahudi menyebut apalagi sekeping bitcoin setara dengan satu unit rumah, yakni Rp684 juta. Harga mengacu pada salah satu pedagang aset kripto terdaftar pada perdagangan 15 Februari 2021.
Melihat sejarah fluktuasi harga bitcoin yang ekstrem, Sahudi menyarankan masyarakat untuk berpikir dua kali untuk membeli bitcoin saat harga selangit.
"Harga satu bitcoin dalam rupiah mencapai Rp684 juta. Bayangkan, ini harganya sudah hampir sama dengan harga satu unit rumah, hati-hati. Ini menariknya di sini karena harganya terus meningkat," katanya pada webinar Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, Kamis (18/2).
Dalam perkembangannya, terjadi naik-turun ekstrem pada harga aset bitcoin. Pada 2012, bitcoin seharga US$5-US$7, kemudian melonjak menjadi US$700 pada 2014. Namun, merosot menjadi US$200 pada 2015.
Pada 2018, bitcoin kembali meroket mencapai US$13.657, namun pada 2019 harga anjlok lagi menjadi US$3.843. Akhir-akhir ini, bitcoin kembali menjadi primadona karena beberapa perusahaan seperti Tesla, Microstrategy, dan Square mulai menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran.
Pada 16 Februari lalu, bitcoin menembus harga tertingginya yakni US$50,47 ribu atau sekitar sekitar Rp701 juta (kurs Rp14.020/dolar AS) dalam perdagangan Eropa.
Namun, Sahudi mengingatkan bahwa bitcoin atau kripto lainnya tidak dianggap sebagai alat bayar sah di Indonesia, melainkan sebagai komoditi. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sahudi mengaku paham dengan tren yang terjadi di dalam negeri, masyarakat mulai melirik kripto sebagai instrumen investasi yang menjanjikan. Ini tercermin dari angka investor kripto dalam negeri yang berkisar di angka 3 juta orang.
Untuk mereka yang ingin berinvestasi, ia menekankan agar hanya membeli aset kripto dari 13 pedagang aset kripto yang sudah terdaftar alias legal, yakni:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama (TRIV)
9. PT Upbit Exchange Indonesia (UPBIT)
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKENINGKU.COM)
11. PT Triniti Investama Berkat (BITOCTO)
12. PT Plutonext Digital Aset (PLUTO NEXT)
13. PT Bursa Cripto Prima
Sumber : cnnindonesia.com