Hitung-hitungan Harga Mobil Baru Setelah Gratis Pajak
04 Maret 2021, 09:00:00 Dilihat: 440x
Jakarta -- Kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Murah (PPnBM) mobil baru mulai berlaku hari ini, (1/3). Untuk periode pertama, yaitu Maret-Mei, pemerintah membebaskan pajak mobil baru hingga 100 persen.
Kemudian, untuk Juni-Agustus 2021 turun menjadi 75 persen dan terakhir September-Desember 2021 keringanan tarif dipangkas menjadi 25 persen.
Pengurangan harga mobil dari kebijakan ini diproyeksi berkisar antara 10-20 persen, tergantung berbagai hal, mengikuti perhitungan harga off the road dan on the road.
Sebagai informasi, PPnBM merupakan pajak negara yang dihitung berdasarkan harga off the road kendaraan alias Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). PPnBM dikenakan pada penjual untuk kemudian dibebankan ke konsumen dalam harga on the road.
Harga on the road atau harga ritel alias banderol yang ditawarkan dealer ke konsumen sudah melalui penambahan hitung-hitungan pajak daerah, seperti Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, harga on the road juga meliputi hal lain seperti biaya distribusi dan keuntungan dealer, sehingga harga bisa 20 persen-40 persen lebih tinggi dari off the road.
Adapun kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM adalah jenis sedan dan 4x2 yang mesinnya tidak lebih dari 1.500 cc. Selain itu, kendaraan harus menggunakan komponen hasil produksi dalam negeri minal 70 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2017 tentang PPnBM, pajak barang mewah mobil 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc sebesar 10 persen.
Mobil yang termasuk jenis ini bervariasi, mulai dari model mobil kota, hatchback, MPV, dan SUV.
Sementara, sedan 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc yang diproduksi lokal hanya ada satu, yaitu Toyota Vios. PPnBM untuk mobil jenis ini sebesar 30 persen.
Misalnya pada salah satu model low MPV, Mitsubishi Xpander, varian teratas 1.5L ULTIMATE-L 4X2 A/T. NJKB mobil ini yang tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 sebesar Rp205 juta sedangkan harga ritel seperti tertera dalam situs resmi Mitsubishi Indonesia adalah Rp278,9 juta.
Sumber : cnnindonesia.com