Investasi Bodong Heboh Lagi, Ini Jurus Pamungkas Satgas SWI
17 April 2021, 09:00:00 Dilihat: 484x
Jakarta - Investasi ilegal alias bodong masih marak terjadi di masyarakat. Ada beberapa cara yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau bisa disebut Satgas Waspada Investasi (SWI) guna meminimalisir investasi ilegal yang terjadi.
Walaupun diakui Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing bahwa memang sulit membasmi aksi penipuan ini.
"Karena masih sering muncul terus dan berlanjut saat walaupun sudah melakukan pemblokiran dan diumumkan ke masyarakat. Belum lagi kegiatan ini mudah ditawarkan melalui media sosial, lalu demand di masyarakat juga masih ada," jelasnya, dalam program Cuap Cuap Cuan BRI, Rabu (15/4/2021).
Tongam mengatakan paling utama dalam pencegahan ialah mengedukasi masyarakat akan investasi ilegal.
Hal itu penting lantaran oknum yang diblokir atau diumumkan oleh otoritas masih bisa dengan mudah merubah nama atau platform investasinya. Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan 13 kementerian dan lembaga untuk mengedukasi kewaspadaan investasi ilegal.
Ada dua jenis masyarakat yang sering ikut dalam investasi ilegal. Pertama, yang memang tidak memiliki pemahaman atau kurang literasi, kedua, orang yang sudah paham tetapi memanfaatkan pengetahuanya untuk menorehkan keuntungan cepat.
Menurut Tongam paling susah membasmi kegiatan investasi ilegal karena memang ada ketamakan dari orang itu, di mana mereka masuk investasi ilegal seperti skema piramida. Skema ini atau skema ponzy ini yakni orang lama akan mendapat bayaran dari orang yang baru masuk, begitu seterusnya.
"Intinya masyarakat jangan mudah diperdaya dengan imbal hasil tinggi, kalau masyarakat semakin terdidik juga mereka akan semakin waspada terhadap penawaran investasi ilegal," kata Tongam.
"Saat ini kegiatan kami masih fokus pada sosialisasi masyarakat hingga ke daerah, membuat daftar pengumuman list investasi ilegal, juga melakukan pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga ke polisi kalau ada unsur pidana," jelas Tongam.
Sebab itu, peran serta dari masyarakat juga dibutuhkan untuk menuntaskan aksi penipuan ini. Pihaknya juga berharap bagi masyarakat bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi jika menemui investasi tidak wajar dengan memberikan janji imbal hasil pasti dan tak wajar.
"Bisa dilaporkan ke email Satgas Investasi waspadainvestasi@ojk.co.id atau disampaikan ke kementerian masing-masing, kalau bidang investasi koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM, MLM [multi level marketing] atau perdagangan ke Kemendag, perdagangan berjangka bisa ke Bappepti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]," kata Tongam.
Sumber : cnbcindonesia.com