Dear Trader! 9 Negara Legalkan Kripto, Terus RI Bagaimana?
29 Mei 2021, 09:00:01 Dilihat: 2988x

Jakarta - Bitcoin merupakan salah satu jenis cryptocurrency atau mata uang digital yang diperdagangkan lewat skema online peer to peer. Kripto lainnya termasuk Dogecoin, Ripple, Litecoin, Ethereum, dan lain sebagainya.
Mengacu data Coinmarketcap.com, semua transaksi perdagangan Bitcoin dan kawan-kawannya ini terjadi secara langsung antara pelaku dalam jaringan transaksi kripto tersebut tanpa perantara untuk mengizinkan atau memfasilitasi mereka.
Menurut rangkuman CNN Indonesia, ada beberapa negara yang melegalkan Bitcoin cs. Negara berikut ini merupakan surganya uang kripto karena memiliki nilai adopsi yang tinggi.
1. Amerika Serikat
Mengutip dari laman bitcoin.com, volume perdagangan Bitcoin di AS sangat tinggi dan negara ini dinilai selalu paling terdepan dalam hal uang digital.
2. Jepang
Survei Statistik yang dilakukan ke 1.000 responden di Jepang mencatat kepemilikan cryptocurrency ada sekitar 4%.
3. Denmark
Meski belum mengakui mata uang resmi, transaksi menggunakan Bitcoin bisa digunakan di Denmark. Negara ini disebut sebagai rumah cryptocurrency bagi 1,37% penggunanya.
4. Korea Selatan
Di Korea Selatan, persentase pengguna bitcoin sekitar 3,79% dan layanan tersebut dinilai aman. Bahkan, siapapun dapat dengan mudah membeli bitcoin lewat gerai 7-Eleven.
5. Finlandia
Finlandia membebaskan pajak untuk pembelian Bitcoin. Data Triple A mencatat, persentase kepemilikan kripto Finlandia 1,88% dan sudah difasilitasi mesin ATM untuk transaksinya.
6. Nigeria
Mengutip dari bitcoin.com, pertumbuhan pengguna uang kripto di Nigeria sangat tinggi dan meningkat di kalangan anak muda sebesar 211%.
7. China
Bitcoin di China awalnya dilegalkan dan bisa digunakan untuk transaksi resmi. Bitcoin ini memiliki identitas sebagai properti virtual yang sedang dikembangkan dari sisi teknologi serta riset. Hanya saja, pada pekan lalu pemerintah China resmi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran menyediakan layanan terkait transaksi mata uang kripto. Alhasil, uang digital itu tak boleh lagi menjadi alat transaksi di Negeri Tirai Bambu tersebut. Hal ini lantaran China akan membuat Yuan digital milik mereka sendiri, yang disebut mata uang digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC).
8. Ukraina
Situs bitcoin.com menyebut di kuartal I, Ukraina mengalami peningkatan pertumbuhan pengguna Bitcoin sebesar 86,68%.
9. Rusia
Negara yang melegalkan Bitcoin selanjutnya Rusia, melalui Lembaga Pajak Federal. Di negara ini Bitcoin bisa digunakan untuk transaksi dengan persentase kepemilikan uang kripto 11,91%.
Bitcoin di Indonesia
Di Indonesia, legalitas bitcoin sebagai alat tukar masih dianggap tidak sah. Bank Indonesia (BI) turut menegaskan bahwa mata uang digital termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Hal ini tertuang dalam Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, virtual currency ini adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter.
Sejauh ini, bitcoin hanya hanya sebatas komoditas di bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia.
Situs Bappebti mencatat terdapat empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, di antaranya:
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Pernyataan OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memperingatkan masyarakat mengenai risiko melakukan transaksi mata uang kripto karena transaksi kripto saat ini semarak terjadi di dalam negeri sejak awal tahun ini.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan instrumen ini dinilai memiliki risiko tinggi lantaran tidak ada underlying ekonomi dari transaksi yang dilakukan.
"OJK memperingatkan masyarakat mengenai transaksi kripto karena masyarakat harus jelas memahami risiko karena tidak ada underlying ekonomi atas nilai kripto ini," kata Anto kepada CNBC Indonesia.
Dia menyebutkan, OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sedangkan Kemendag bersama dengan Bappebti saat ini tengah mengevaluasi mengenai status mata uang kripto sebagai komoditas.
Sumber : cnbcindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.