Dear Trader! 9 Negara Legalkan Kripto, Terus RI Bagaimana?
29 Mei 2021, 09:00:01 Dilihat: 2988x
Jakarta - Bitcoin merupakan salah satu jenis cryptocurrency atau mata uang digital yang diperdagangkan lewat skema online peer to peer. Kripto lainnya termasuk Dogecoin, Ripple, Litecoin, Ethereum, dan lain sebagainya.
Mengacu data Coinmarketcap.com, semua transaksi perdagangan Bitcoin dan kawan-kawannya ini terjadi secara langsung antara pelaku dalam jaringan transaksi kripto tersebut tanpa perantara untuk mengizinkan atau memfasilitasi mereka.
Menurut rangkuman CNN Indonesia, ada beberapa negara yang melegalkan Bitcoin cs. Negara berikut ini merupakan surganya uang kripto karena memiliki nilai adopsi yang tinggi.
1. Amerika Serikat
Mengutip dari laman bitcoin.com, volume perdagangan Bitcoin di AS sangat tinggi dan negara ini dinilai selalu paling terdepan dalam hal uang digital.
2. Jepang
Survei Statistik yang dilakukan ke 1.000 responden di Jepang mencatat kepemilikan cryptocurrency ada sekitar 4%.
3. Denmark
Meski belum mengakui mata uang resmi, transaksi menggunakan Bitcoin bisa digunakan di Denmark. Negara ini disebut sebagai rumah cryptocurrency bagi 1,37% penggunanya.
4. Korea Selatan
Di Korea Selatan, persentase pengguna bitcoin sekitar 3,79% dan layanan tersebut dinilai aman. Bahkan, siapapun dapat dengan mudah membeli bitcoin lewat gerai 7-Eleven.
5. Finlandia
Finlandia membebaskan pajak untuk pembelian Bitcoin. Data Triple A mencatat, persentase kepemilikan kripto Finlandia 1,88% dan sudah difasilitasi mesin ATM untuk transaksinya.
6. Nigeria
Mengutip dari bitcoin.com, pertumbuhan pengguna uang kripto di Nigeria sangat tinggi dan meningkat di kalangan anak muda sebesar 211%.
7. China
Bitcoin di China awalnya dilegalkan dan bisa digunakan untuk transaksi resmi. Bitcoin ini memiliki identitas sebagai properti virtual yang sedang dikembangkan dari sisi teknologi serta riset. Hanya saja, pada pekan lalu pemerintah China resmi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran menyediakan layanan terkait transaksi mata uang kripto. Alhasil, uang digital itu tak boleh lagi menjadi alat transaksi di Negeri Tirai Bambu tersebut. Hal ini lantaran China akan membuat Yuan digital milik mereka sendiri, yang disebut mata uang digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC).
8. Ukraina
Situs bitcoin.com menyebut di kuartal I, Ukraina mengalami peningkatan pertumbuhan pengguna Bitcoin sebesar 86,68%.
9. Rusia
Negara yang melegalkan Bitcoin selanjutnya Rusia, melalui Lembaga Pajak Federal. Di negara ini Bitcoin bisa digunakan untuk transaksi dengan persentase kepemilikan uang kripto 11,91%.
Bitcoin di Indonesia
Di Indonesia, legalitas bitcoin sebagai alat tukar masih dianggap tidak sah. Bank Indonesia (BI) turut menegaskan bahwa mata uang digital termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Hal ini tertuang dalam Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, virtual currency ini adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter.
Sejauh ini, bitcoin hanya hanya sebatas komoditas di bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia.
Situs Bappebti mencatat terdapat empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, di antaranya:
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Pernyataan OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memperingatkan masyarakat mengenai risiko melakukan transaksi mata uang kripto karena transaksi kripto saat ini semarak terjadi di dalam negeri sejak awal tahun ini.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan instrumen ini dinilai memiliki risiko tinggi lantaran tidak ada underlying ekonomi dari transaksi yang dilakukan.
"OJK memperingatkan masyarakat mengenai transaksi kripto karena masyarakat harus jelas memahami risiko karena tidak ada underlying ekonomi atas nilai kripto ini," kata Anto kepada CNBC Indonesia.
Dia menyebutkan, OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sedangkan Kemendag bersama dengan Bappebti saat ini tengah mengevaluasi mengenai status mata uang kripto sebagai komoditas.
Sumber : cnbcindonesia.com