Pakar Hukum Tata Negara Universitas Narotama : Ketidakpatuhan RTRW Picu Dampak Negatif Suatu Kawasan
15 Januari 2026, 18:31:22 Dilihat: 51x
Akademisi dan DPRD menilai masih lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan terkait perdagangan, perindustrian, serta rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya pelanggaran tata ruang oleh pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan peruntukan kawasan.
Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk bersikap lebih tegas terhadap usaha-usaha yang belum patuh pada regulasi.
Pakar hukum sekaligus Dekan FH Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas usaha di suatu kawasan harus selaras dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan. Menurutnya, kegiatan perdagangan memang dimungkinkan, namun hanya dalam skala terbatas dan bersifat penunjang, terutama apabila berada di kawasan dengan peruntukan tertentu seperti kawasan industri atau kawasan khusus lainnya.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan usaha berskala besar yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang berpotensi menyalahi fungsi kawasan. Oleh karena itu, penegakan aturan menjadi hal yang sangat penting agar fungsi kawasan tetap berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
“Penataan dan penegakan aturan tata ruang tidak boleh lengah. Jika dibiarkan, ketidakpatuhan akan memicu berbagai dampak negatif,” tegas Dr. Rusdianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran tata ruang dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial, seperti munculnya genangan air akibat sistem drainase yang tidak memadai, meningkatnya kepadatan lalu lintas, hingga menurunnya kualitas lingkungan permukiman di sekitar area usaha.
“Karena itu, pemanfaatan ruang harus dikendalikan secara konsisten agar tidak saling berbenturan dan tetap terkendali sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Senada dengan itu, DPRD menilai bahwa pelaku usaha wajib menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi mengenai jenis usaha, skala kegiatan, serta jam operasional telah diatur dengan jelas. Dalam praktiknya, masih ditemukan aktivitas usaha yang melampaui batas ketentuan tersebut, sehingga berpotensi menggeser fungsi ruang yang seharusnya dilindungi.
“Regulasinya sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah daerah menegakkannya secara konsisten,” tegas salah satu pimpinan DPRD.
Sumber : Jawa Pos edisi 14 Januari 2026, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama