Arief Setyadi - Okezone Andi Mallarangeng (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, mengaku dikonfrontir dengan temuan baru yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi saya baru saja menyelesaikan pemeriksaan terkait sebagai saksi terhadap saudara Dedi Kusdinar dan Teuku Bagus Muhamad Noor, dan tadi saya dimintai konfirmasi, klarifikasi penjelasan tentang beberapa informasi-informasi terbaru dari KPK atau yang diterima KPK," katanya, usai menjalani pemeriksaan sekira tiga jam, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Andi mengaku telah menjelaskan apa yang diketahui maupun sebaliknya menyangkut proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
"Saya jelaskan apa yang saya ketahui, atau apa pun yang saya tidak ketahui, itu saja. Sekali lagi, tadi ada informasi-informasi yang diterima KPK yang kemudian saya diminta untuk memberikan informasi klarifikasi atau penjelasan mengenai informasi tersebut. Saya jelaskan apa yang saya ketahui dan saya tidak ketahui," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Andi merupakan tersangka yang ditetapkan KPK karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait kasus korupsi proyek Hambalang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Dedi Kusdinar merupakan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu. Sedangkan Teuku Bagus merupakan Direktur Operasional I PT Adhi-Wika sebagai perusahan kontraktor proyek Hambalang.
(hol)