Kelebihan Umur, Empat Siswa SMPN Brebes Terancam Dikeluarkan
24 Juli 2019, 09:00:51 Dilihat: 454x
Empat siswa SMP Negeri 3 Brebes, Jawa Tengah, terancam tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena faktor kelebihan umur. Hal ini menyebabkan siswa dan orang tua resah.
Keresahan ini disampaikan oleh Fatikah (45) warga Kelurahan Limbangan Wetan Brebes. Faturohman adalah anak dari Fatikahn (45) yang merupakan siswa kelas VII SMP Negeri 3 Brebes.
Fatikah resah karena anaknya terancam dikeluarkan oleh sekolah karena umurnya melebihi batas yang ditentukan. Menurut Fatikah, anaknya berumur 15 tahun lebih satu bulan sehingga pihak sekolah akan mengeluarkannya dari sekolah.
"Saya dipanggil sekolah Selasa minggu lalu. Ada 3 orang tua lain yang juga dipanggil sekolah. Saat itu sekolah mengatakan, umur anak-anak sudah melebihi batas 15 tahun. Anak saya lebih satu bulan. Kata sekolah anak saya bisa dikeluarkan dan suruh mencari sekolah lain. Tapi keputusan dikeluarkan atau tidak tunggu bulan September. Kalau ada surat dari sekolah berarti anak saya dikeluarkan," ujar Fatikah saat ditemui di rumahnya, Selasa (23/7/2019) siang.
Menurut Fatikah, untuk bisa masuk SMP yang dipilih, anaknya sudah melewati semua proses tahapan yang ditentukan. Mulai dari pendaftaran hingga membayar biaya daftar ulang beserta seragam Rp. 984.000.
"Waktu pendaftaran tidak masalah. Anak saya diterima dan sudah bayar daftar ulang. Tapi setelah anak sudah senang bisa sekolah kok ada pemberitahuan mendadak seperti itu. Saya ngomong ke anak tapi dia tidak mau cari sekolah lain," sambung Fatikah.
Dia mengaku, anaknya ini pernah tinggal kelas saat masih duduk di bangku SD. Sehingga saat lulus SD, anaknya ini umurnya lebih tua dibanding lainnya.
Selain Faturohman, ada tiga siswa lain yang mengalami hal sama. Mereka juga harus siap siap mencari sekolah lain jika dikeluarkan dari SMP Negeri 3 Brebes.
Wakil Kepala SMP Negeri 3 Brebes, Ruslan saat dikonfirmasi menjelaskan, pemanggilan terhadap empat wali murid kelas VII yang anaknya berumur lebih 15 tahun untuk menerangkan soal pendataan Daftar Pokok Pendidikan (Daftar Pokok Pendidikan).
"Ini kan terkait pendataan Dapodik. Karena jika umurnya lebih dari 15 tahun biasanya tidak diaprove oleh sistem Dapodik. Tapi diterima atau tidaknya, kita nunggu September ini. Kalau tidak diaprove berarti tidak ada pilihan lain. Harus cari sekolah lain. Tapi saya berharap ini tidak terjadi. Semoga tetap bisa bersekolah disini," ujar Ruslan kepada wartawan.
Pihak sekolah mengakui, selain Faturohman ada 3 siswa lain yang umurnya diatas 15 tahun. Hanya saja mereka menolak memberikan data secara lengkap termasuk nama-namanya. Sekolah hanya memberi data mengenai kelebihan umur mereka, yakni antara 24 hari sampai 3 bulan.
Sementara, Fajar Adi Widiaso Kasubag Program dan Keuangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, mengatakan, akan berupaya agar siswa tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah. Apalagi kelebihan umur hanya 24 hari sampai 3 bulan.
"Kita akan usahakan biar tetap sekolah. Apalagi sekarang kan lagi gencar Gerakan Kembali Sekolah oleh Pemkab Brebes," pungkas Adi.
Sumber: Detik.com