KPAI Sarankan Siswi SMK Bekasi Korban Persekusi Rehabilitasi Psikis-Medis
24 Agustus 2019, 09:00:05 Dilihat: 347x
Usai dipersekusi oleh senior dan alumnus, kondisi siswi SMK di Bekasi, G (16), cukup memprihatinkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan korban agar mendapatkan rehabilitasi psikis-medis.
"Aduh kasihan (kondisi korban). Kalau saya sih ini harus segera mendapatkan rehabilitasi psikologis, yang kedua rehabilitasi medis. Saya khawatir akibat pukulan di kepala, berdampak cukup parah pada korban, kepala kan bagian otak dan lain-lain, ini bahaya," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, di Jalan Irigasi II, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (23/8/2019).
Retno akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas lebih lanjut kasus tersebut. Ia meminta tanggung jawab Pemda untuk membiayai pengobatan korban.
"Nanti pas pertemuan pada Pemda saya meminta, ini harus di RSUD, biaya atas pemerintah daerah tentunya, dan harus ada CT scan kepada kepala (korban) karena yang dipukulnya kepala ya, bagian kepala ini, jadi ini dia sakit kepalanya, itu bukan sekedar pusing menurut saya," ujar Retno.
Retno menyebut korban tidak bersosialisasi dengan lingkungannya setelah kejadian itu. Korban cukup murung akibat kejadian itu.
"Ngak-nggak (sosialisasi), ini masih diam. Ditanya pun masih jawabanya singkat-singkat, terpukul sih sangat. Jadi memang butuh bantuan rehabilitasi psikologis," ujar Retno.
Diketahui, kekerasan dialami G diduga dipersekusi oleh 3 orang seniornya--yang juga perempuan, yakni D (17), P (17), dan Ay (16). Motif aksi perundungan ini karena soal asmara.
Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Mereka membawa barang bukti berupa video pengeroyokan anaknya.
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Para tersangka dijerat Pasal 80 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sumber: Detik.Com